Polisi Telusuri Rekening Wahyu Kenzo, Terkait Kasus Robot Trading

Polisi Telusuri Rekening Wahyu Kenzo, Terkait Kasus Robot Trading - GenPI.co JATIM
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto pada saat memberikan keterangan kepada media di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Vicki Febrianto.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (ant)

BACA JUGA:  Jumlah Pelapor Penipuan Crazy Rich Wahyu Kenzo Bertambah, Polisi Sebut Sudah Ribuan

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya