
GenPI.co Jatim - Polresta Malang Kota menyita tiga unit rumah yang merupakan aset dari Crazy Rich Wahyu Kenzo, tersangka penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan, tiga unit rumah berada di Perumahan Grand Permata Jingga 2 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
"Kami sudah mengamankan beberapa aset, di antaranya kendaraan dan beberapa rumah di Permata Jingga," tutur Bayu.
BACA JUGA: Hokky Caraka Curhat Piala Dunia U-20, Crazy Rich Surabaya Ikut Berkomentar
Selain menyita aset tiga rumah, Polresta Malang Kota terus menelusuri aset-aset lainnya dengan bekerja sama Bareskrim Mabes Polri.
Dia, Wahyu Kenzo menurut Kompol Bayu diduga merugikan kurang lebih 25 ribu korban dengan nilai mencapai Rp 9 triliun.
BACA JUGA: Mengintip Percakapan Melvin Tenggara dan Ibu, Kaget Mobil Tambah Banyak
Selain menyita rumah, Polresta Malang Kota sudah mengamankan mobil mewah BMW M4, Toyota Alphad Executive Lounge, Toyota Innova dan Toyota Fortuner.
Kendaraan roda dua, seperti tiga vespa edisi terbatas, BMW R Nine T dan Harley-Davidson Road Glide juga sudah disita polisi.
BACA JUGA: Bermain Rock Climbing, Crazy Rich Surabaya Samakan dengan Filosofi Bisnis
Sementara itu polisi juga menetapkan marketing ATG Raymond Enovan (RE) sebagai tersangka. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News