
Pihaknya meminta seluruh pihak untuk menjalankan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat tersebut.
“Penyedia atau siapapun, tolong kebijakan pemerintah ini segera dipahami dan dijalankan dengan baik," katanya.
Sutiaji telah menginstruksikan kepada Bagian Perekonomian Setda dan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang untuk memantaunya.
BACA JUGA: Pemkab Sidoarjo Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng, ini Lokasinya
Menurut Sutiaji, kebijakan satu harga minyak goreng menjadi bentuk komitmen pemerintah memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.
Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana dijual dengan harga Rp14.000 per liter.
BACA JUGA: Harga Gula dan Minyak Naik, Pemkab Probolinggo Lakukan ini
“Tujuannya untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, serta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng dengan satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Aprindo,” tandasnya. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News