Ditjen Pajak ke Malang, Ada Peraturan Baru, Simak Baik-baik

Ditjen Pajak ke Malang, Ada Peraturan Baru, Simak Baik-baik - GenPI.co JATIM
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (foto: Humas Pemkot Malang)

“Masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib untuk membayar pajak. Pajak itu sifatnya harus adil,” sambungnya.

Sementara, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Malang Sri Winarni menyampaikan, ada beberapa perubahan dalam undang-undang ini. Intinya adalah untuk pemulihan ekonomi dengan meringankan wajib pajak, baik besar maupun cara pembayarannya.

“Kita selaku warga negara yang baik, sebagai wajib pajak harus menyambut kebijakan ini. Sebagaimana diketahui bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah. Jadi mari kita dukung,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA:  Minyak Goreng di Toko Ritel Malang Diserbu, Stok Rak Menipis

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya