
Sebelumnya, pemerintah untuk menyesuaikan penerapa domestic price obligation (DPO) untuk pasokan minyak sawit mentah (CPO) dam olein ke pasar dalam negeri.
Hasilnya, harga minyak goreng curah di pasaran ditetapkan Rp11.500, menyak goreng kemasan sederhana Rp13.500, dan minyak goreng dengan kemasan premium Rp 14.500 per liter. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News