
Pemerintah pusat melalui Kemeterian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan HET minyak goreng jenis curah sebesar Rp 11.500. Sedangkan minyak goreng kemasan sederhana dipatok harga Rp 13.500 dan kemasan premium dengan Rp 14.000 per liternya. Kebijakan itu sudah mulai berlaku sejak 1 Februari 2022. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News