Warga Malang Perhatikan, Syarat Beli Tanah Gunakan BPJS Kesehatan

Warga Malang Perhatikan, Syarat Beli Tanah Gunakan BPJS Kesehatan - GenPI.co JATIM
Layanan BPJS Kesehatan.(ANTARA/HO-BPJS Kesehatan)

“Untuk perubahan data atau mengurus kartu kepesertaan baru, dibutuhkan waktu 14 hari," katanya.

Selama proses tersebut warga masih bisa melanjutkan mengurus proses jual beli tanahnya dengan menunjukkan bukti bahwa sedang mengurus atau ada perubahan data.

Dina menyampaikan, hingga saat ini belum ada peningkatan signifikan terkait dengan pengurusan aktivasi kartu JKN.

BACA JUGA:  Duh, 622.986 Warga Miskin Jatim Dinonaktifkan dari BPJS Kesehatan

Dia menyebut, hal itu terjadi karena memang warga Malang Raya sebagian besar sudah menjadi peserta aktif dan yang menunggak juga minim.

Sejauh ini sudah dari 868 ribu jiwa masyarakat Kota Malang setidaknya sebanyak 866 ribu masyarakatnya sudah menjadi peserta JKN.

BACA JUGA:  KONI Jatim Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Lindungi Atlet Puslatda

“Hal serupa juga terpantau sama di kantor BPN di tiga kabupaten/kota di wilayah kerjanya, serta proses pengurusan AJB juga tidak banyak,” bebernya.

Kendati demikian, hingga akhir Bulan Februari ini. Selain menggencarkan sosialisasi, pihak BPJS Kesehatan Malang juga tetap akan memberi pendampingan bagi warga yang membutuhkan layanan serupa di kantor maupun di Kantor BPN setempat. (*)

BACA JUGA:  Pesan Bupati Lumajang Tak Bisa Diabaikan BPJS Kesehatan

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya