
Jika santri sudah selesai menimba ilmu di pesantren dengan jangka waktu minimal lima tahun, sapi yang dititipkan ke Koperasi Pondok Pesantren Al-Fatih itu nantinya juga dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Pemilik sapi juga akan mendapatkan jatah sapi baru dari bagi hasil ternak yang dikelola koperasi pesantren tersebut.
Kiai Ilzam yang juga alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, pihaknya bisa menerapkan sistem bagi hasil ternak sapi seperti itu, karena pola pengelolaan secara terpadu.
Koperasi pesantren juga bekerja sama dengan petani, sehingga kotoran sapi dari sapi yang dikelola koperasi itu juga dijadikan pupuk organik.
BACA JUGA: Tenang UKM Banyuwangi, Setelah Ini Pengiriman Gratis
"Dengan pola pengelolaan ternak dan pertanian secara terintegratif seperti ini, maka hasilnya juga akan lebih baik, dan menguntungkan semua pihak," kata Kiai Ilzam yang juga Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kabupaten Pamekasan ini, menjelaskan.
Untuk kebutuhan pengembangan ternak sapi ini, Koperasi Pondok Pesantren Al-Fatih menyediakan lahan yang mampu menampung sedikitnya 200 ekor sapi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News