
Jatim.GenPI.co - DPRD Surabaya menyoroti eksistensi usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang tidak boleh berjualan di toko swalayan.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah mempertanyakan alasan tidak diperbolehkannya UMKM berjualan di teras toko swalayan.
BACA JUGA: Asyik, UMKM Banyuwangi Sekarang Ada Pilihan Gratis Ongkir
Apabila itu memang sengaja karena tidak diperbolehkan sungguh sangat disayangkan. "Padahal UMKM selama ini adalah mitra toko swalayan," ujarnya, Selasa (27/4).
Ia berharap Dinas Perdagangan Surabaya untuk segera bersikap, sehingga tidak seenaknya toko swalayan memutus hubungan dengan UMKM.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz menyebut, banyaknya tren toko swalayan yang sekarag ini mmebuka kafe dan menjual makanan.
Padahal secara izin hanya satu peruntukkan swalayan.
"Termasuk juga toko swalayan yang menyewakan lahan parkirnya untuk kedai. Kalau mau buka kafe, ya, kafe, kalau toko swalayan, ya, toko swalayan," kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News