
Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya melakukan pembatasan pengunjung mal sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 jelang Lebaran.
Peraturan pembatasan pengunjung mal tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021 yang ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab mal.
BACA JUGA: TPID Kota Kediri Geram, Temukan Produk Rusak Tetap Dipajang
SE itu bertujuan, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mal.
Legislator berharap kebijakan tersebut tidak sampai merugikan pengusaha mal dan pemilik gerai.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya John Thamrun, dimana para pengusaha yang membuka toko di mal juga memerlukan pengunjung.
Supaya usahanya dapat memberikan penghasilan saat masa pandemi Covid-19.
"Saya pikir akan lebih bijak disesuaikan dengan situasi dan keadaan di lapangan," katanya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News