Legislator Ingatkan Pemkot Surabaya Soal Pengunjung Mal

Legislator Ingatkan Pemkot Surabaya Soal Pengunjung Mal - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Sejumlah pengunjung di Royal Plaza Surabaya pada akhir pekan libur Lebaran 2019, Sabtu (8/6/2019). (ANTARA/Fiqih Arfani)

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya melakukan pembatasan pengunjung mal sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 jelang Lebaran.

Peraturan pembatasan pengunjung mal tersebut tertuang melalui Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021 yang ditujukan kepada pengelola atau penanggung jawab mal.

BACA JUGA: TPID Kota Kediri Geram, Temukan Produk Rusak Tetap Dipajang

SE itu bertujuan, untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung dan penyebaran Covid-19 di mal.

Legislator berharap kebijakan tersebut tidak sampai merugikan pengusaha mal dan pemilik gerai.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya John Thamrun, dimana para pengusaha yang membuka toko di mal juga memerlukan pengunjung.

Supaya usahanya  dapat memberikan penghasilan saat masa pandemi Covid-19.

"Saya pikir akan lebih bijak disesuaikan dengan situasi dan keadaan di lapangan," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya