Jumlah Penumpang Daop 9 Turun Saat Larangan Mudik, ini Jumlahnya

Jumlah Penumpang Daop 9 Turun Saat Larangan Mudik, ini Jumlahnya - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Suasana Stasiun Jember saat hari pertama larangan mudik pada Kamis (6/5/2021). ANTARA/ HO - Humas KAI Daop 9 Jember.

Lanjut Radhitya, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

BACA JUGA: Jelang Lebaran Pelaku UMKM Banjir Pesanan, Jilbab dan Masker

yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

"Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya