KEK Singhasari merupakan kawasan ekonomi khusus pertama bidang pengembangan teknologi yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019. Kawasan tersebut mencakup wilayah seluas 120,3 hektare.
Pengembangan KEK Singhasari nantinya akan meliputi dua zona, yakni pariwisata dan pengembangan teknologi. Di kawasan tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang terintegrasi. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News