Pemkab Pamekasan Bangun KIHT, Simak ini Nilai Anggarannya

Pemkab Pamekasan Bangun KIHT, Simak ini Nilai Anggarannya - GenPI.co JATIM
Pemkab dan Kantor Bea Cukai Madura saat melakukan sosialisasi tentang pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya untuk meningkatkan serapan hasil produksi dan peningkatan ekonomi tembakau di Pamekasan. (Abd Aziz)

Jatim.GenPI.co - Pemkab Pamekasan pada tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,5 miliar dari total kebutuhan Rp 13 miliar.

Anggaran itu untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

BACA JUGA: Simak Cara Eri Cahyadi Tingkatkan Pendapatan UMKM, Top Banget

"Anggaran Rp7,5 miliar ini, untuk pembangunan tahap pertama dan bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau," kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Perlindungan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Agus Wijaya di Pamekasan, Minggu, menjelaskan tindak lanjut rencana pembangunan KIHT di Pamekasan.

Kata Agus, KIHT merupakan kawasan khusus bagi produsen rokokdi Pamekasan, dimana akan menjadi kawasan khusus industri tembakau dengan luas area lahan mencapai 2,5 hektare.

Pembangunan ini dalam rangka memusatkan kegiatan produksi rokok di satu kawasan tertentu, selain itu juga untuk meningkatkan serapan tenaga kerja dan serapan hasil panen tembakau masyarakat petani di Pamekasan.

Nah, dengan adanya KIHT ini sambung Agus bisa berperan ganda, yakni meningkatkan serapan petani tembakau sekaligus serapan tenaga kerja yang terpusat di satu lokasi.

Selain pertimbangan itu, menurut Agus, pendirian KIHT juga akan menjadi media efektif bagi pemerintah melalui Kantor Bea dan Cukai agar para pelaku industri tembakau bisa mematuhi ketentuan penggunaan pita cukai rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya