Ahmad Damawi menekankan penting untuk porang ditanam oleh petani. "Kalau ada investor yang masuk, harus berinvestasi untuk pascapanen," kata dia.
Ia minta legalitas dari LIPI mengenai olahan yang benar untuk mendorong nilai ekonomi.
Saat ini, kata dia, Pemkab tengah berupaya agar petani mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain mencari perusahaan yang mau mengolah pascapanen.
Ia menyebut, sudah ada perusahaan yang menerima hasil panen porang dari petani setempat.
"Saya tidak ingin masyarakat hanya menjadi penonton. Dan saat ini saya sedang mencari formulasi agar tidak ada monopoli," katanya.
Data Dinas Pertanian setempat, pada 2016 di Kabupaten Madiun hanya terdapat 1.484 hektare lahan porang.
BACA JUGA: Tak Usah Khawatir, Pasien Covid-19 Varian India Tertangani Baik
Setahun kemudian bertambah menjadi 1.536 hektare dan pada 2018 mencapai 1.568 hektare.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News