PPKM Darurat, Kebijakan Pahit Bagi Pengusaha

PPKM Darurat, Kebijakan Pahit Bagi Pengusaha - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Sejumlah pengunjung di Royal Plaza Surabaya pada akhir pekan libur Lebaran 2019, Sabtu (8/6/2019). (ANTARA/Fiqih Arfani)

Jatim.GenPI.co - Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, 3-20 Juli 2021. 

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto tak menampik kebijakan tersebut sedikit banyak akan mempengaruhi sektor ekonomi. 

BACA JUGA: Kadin Jatim: Penyeragaman UKM dan IKM Perlu untuk Ekspor

"Ini adalah kebijakan pahit bagi kami tapi mau tidak mau kami harus mendukung, harus menaati karena kalau tidak dilaksanakan, Indonesia bisa lumpuh," ujarnya, Jumat (2/7). 

Para pelaku ekonomi tidak bisa menghindari pelaksanaan PPKM Darurat. Karena situasi kesehatan yang buruk bisa berdampak juga pada kondisi perekonomian. 

“Sekarang situasinya sangat darurat dan harus dikendalikan dengan cara PPKM darurat,” kata dia. 

Ada sejumlah sektor yang akan sangat terpukul oleh kebijakan tersebut, di antaranya penutupan mal, rumah makan atau restoran, dan pembatasan kapasitas pasar atau supermarket sebesar 50 persen. 

Belum lagi sektor perhotelan yang menurut Adik, sempat terjadi peningkatan okupansi kamar, akhirnya membatalkan pesanan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya