4 KA Lokal Daop 8 Beroperasi, Hanya Melayani Penumpang Berikut

4 KA Lokal Daop 8 Beroperasi, Hanya Melayani Penumpang Berikut - GenPI.co JATIM
Ilustrasi kereta api. Antara Jatim/Siswowidodo/zk

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujarnya, Sabtu (10/7).

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, tekonologi infomasi dan komunikasi. 

Kemudia perhotelan bukan penanganan karantina Covid-19, serta Industri orientasi ekspor.

Sedangkan untuk sektor kritikal yakni bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi. 

BACA JUGA: Satgas Gakkum Polda Jatim Amankan Puluhan Obat dan Vitamin

Lalu makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya