Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi di Sentra Wisata Kuliner

Pemkot Surabaya Bebaskan Retribusi di Sentra Wisata Kuliner - GenPI.co JATIM
Dokumenatsi - Salah satu Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Kota Surabaya (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya memberi kelonggaran terhadap pedagang di Sentra Wisata Kuliner (SWK) seluruh Surabaya. 

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro mengatakan, kelonggaran yang diberikan berupa pembebasan retribusi. 

BACA JUGA: Kinerja Positif Pelindo III Selama Semester I Tahun 2021

"Sesuai dengan arahan Wali Kota Surabaya dalam menyikapi pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan, maka dibebaskan membayar retribusi selama Juli 2021," ujar Widodo, Selasa (20/7). 

Kebijakan tersebut, kata dia, berlaku di 49 titik lokasi SWK seluruh Surabaya. Widodo berharap pembebasan tersebut dapat meringankan beban pedagang saat pelaksanaan PPKM Darurat. 

"Kami cek terus hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet. Jadi kami bebaskan retribusinya selama bulan Juli agar tidak terbebani," ujarnya.

Pembebasan hanya berlaku selama pemberlakukan PPKM Darurat. Setelah itu selesai, penarikan retribusi dilakukan kembali. 

Karena sifatnya keringanan, Pemkot Surabaya tidak akan menarik uang retribusi. "Jadi ya otomatis tidak kami tarik meskipun tidak mengurus pembebasan," tegasnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya