Aturan PPKM Sektor Ekonomi Dilonggarkan, Prokes Tetap Ditegakkan

Aturan PPKM Sektor Ekonomi Dilonggarkan, Prokes Tetap Ditegakkan - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Warkop. Foto: ANTARA Jatim/HO/WI

Jatim.GenPI.co - Perpanjangan PPKM level 4 diikuti dengan kebijakan memberikan kelonggaran atau relaksasi di sektor ekonomi masyarakat.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sapol PP Pemkot Surabaya, Pieter Franz Rumaseb, mengatakan pemberlakuan aturan di Kota Surabaya sudah diatur sedemikian rupa.

BACA JUGA: Pabrik Rokok di Malang Diacungi Jempol Ketua DPD

Salah satunya adalah terkait dengan jam operasional warung makan, warung kopi (warkop) hingga Pedagang Kaki Lima (PKL).

"Jadi untuk pengaturan jam itu untuk klasifikasi UKM dia sampai jam 9 malam. Untuk yang lain, seluruh aktifitas di jam 8 malam," kata Pieter, Selasa (27/7).

Jika pada peraturan sebelumnya masyarakat tak bisa melakukan dine in, kali ini hal itu bisa dilakukan.

Kelonggaran ini harus disikapi secara bijak oleh pelaku usaha. Tak hanya soal jam buka, jumlah pengunjung juga dilakukan pembatasan, termasuk juga waktu makan yang dibatasi 20 menit per orangnya.

"Tapi diberikan kelonggaran lagi itu dengan teman-teman warkop untuk makan ditempat tapi maksimal 3 orang tapi bergantian," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya