"Problemnya disana harus punya izin import sampai izin edar sama kaya disini juga. Itu yang butuh waktu untuk mengurus izinnya," terangnya.
Sedangkan untuk pasar domestik, produknya juga telah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Di sini kan punya izin edar yang diterbitkan oleh BPOM ya. Izin edarnya adalah suplemen kesehatan probiotik," ujarnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News