
Sementara itu, di Kota Surabaya dominasi status pekerja utama adalah buruh atau karyawan dengan persentase 57,75 persen. Kemudian, sektor usaha mandiri dengan angka 22,77 persen dan pekerja keluarga sekitar 6,91 persen.
Sedangakan lapangan pekerjaan dengan persentase terbesar yakni pada bidang jasa, dengan jumlah 77,58 persen.
"Kemudian sektor manufaktur dengan 21,75 persen, dan pertanian dengan 0,67 persen. Adapun porsi dari sektor formal dan informal secara berturut-turut adalah 60,81 persen dan 39,19 persen," jelasnya.
BACA JUGA: Motor Listrik GESITS Dianggap Mahal, ini Penyebanya
Oleh karena itu keberadaan skema penanganan pengangguran harus dilakukan secara cermat dan tepat sasaran.
"Klasifikasi jenis pengangguran, baik lama atau baru (akibat Covid-19) totalnya 154.896 (9,79 persen), sehingga bisa dicarikan solusinya berdasarkan potensi dan pasar tenaga kerja," terangnya.
BACA JUGA: Upaya Eri Cahyadi ini Beri Harapan Pedagang SWK Surabaya
Pemkot juga diminta melibatkan pihak swasta demi mendukung terbukanya lapangan pekerjaan dan akses permodalan bagi mereka dengan usaha mandiri. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News