
"(Berdampak) besar kalau itu dilegalkan. Tapi selama ini kan tidak dilegalkan untuk alat pembayaran," katanya.
Selain itu, ia menilai, uang digital itu juga tidak ada underlying atau aset rujukan.
Hal itu nampak berbeda jauh jika merujuk pada uang sebagai alat tukar. "Uang itu ada aset yang mendasarinya, kalau kita beli saham itu ada perusahaannya kira-kira begitu. Ada gedungnya kaya gitu," katanya.
BACA JUGA: PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Cryptocurrency, Ini Alasannya
Sementara soal dampak secara spesifik ke rupiah, Gigih menyebutkan, kripto tidak akan memberikan imbas. Asalkan tak dilegalkan sebagai nilai alat tukar. "Kalau jadi alat tukar baru jadi masalah," tegasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News