
Kegiatan operasi pasar ini sudah dilaksanakan sejak tanggal 1-23 Desember 2021, atau sehari sebelum PPKM Level 3 diterapkan.
Sedangkan untuk lokasi pelaksanaan operasi pasar, Disdag sudah mengirimkan surat kepada kecamatan.
"Tentunya yang menentukan lokasi adalah Camat dan Lurah. Kami juga membatasi setiap pembelian, warga hanya bisa membeli masing-masing komoditi maksimal 2 kg saja dan masyarakat bisa datang di operasi pasar mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB," tambah Kepala Bidang Distribusi Disdag Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo. (*)
BACA JUGA: Dubes Inggris Puji Eri Cahyadi, Siap Bantu Ekonomi Surabaya
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News