Proses penelitian dimintanya, sesuai dengan aturan uji klinis dan etik penelitian kesehatan. Terutama menyoal aturan di lapas.
Pihaknya juga melibatkan tim dokter dari beberapa lembaga, seperi lembaga pemasyarakatan (lapas), kanwil dan Ditjen pemasyrakatan
Wisnu menerangkan, sosialisasi kepada para WBP soal uji klinis sudah dilakukan secara webinar dan diikuti oleh 200 orang partisipan.
BACA JUGA: Pedagang Pasar Turi Mulai Boyongan, TPS Segera Dibongkar
Langkah itu sebagai upaya memberikan edukasi terkait proses dan urgensi pelaksanaan vaksinasi. Meski begitu, pelaksanaan uji klinis kepada para WBP berjalan tanpa paksaan.
Rencananya vaksinasi tersebut bakal dimulai antara Maret atau April. Nantinya, para WBP akan menerima suntikan dua kali dengan rentang waktu 28 hari.
BACA JUGA: Epidemiolog Unair Sebut Ada Varian Omicron Siluman, Harap Waspada
Partisipan WBP dipersyaratakan berusia lebih dari 18 tahun.
"Vaksin Merah Putih diproyeksikan sebagai produk vaksin kebanggaan nasional dengan seritifkat halal, sehingga pasti kami mendukung," tegasnya. (*)
BACA JUGA: Baliho Jokowi di Surabaya Sebuah Eksistensi, Awas Jangan Berbelok
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News