2 Warga Surabaya ini Tak Sadar Gerak-geriknya Diamati Oleh Polisi

2 Warga Surabaya ini Tak Sadar Gerak-geriknya Diamati Oleh Polisi - GenPI.co JATIM
Dua pelaku pencurian kendaraan yang berhasil dibebuk oleh Unit Reskrim Polsek Semampir, Kota Surabaya. (foto : dokumen Polsek Semampir).

"Pernah mencuri sepeda motor, terus dijual di Suramadu sisi Madura seharga Rp3 juta. Hasil penjualan dibagi dua buat untuk beli minum (keras) dan nyabu," kata MM.

Kedua pelaku tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Jo. 53 KUHP Jo. UURI Nomor 11/2021 tentang Sistem Peradulan Pindana Anak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  Rumah di Wonocolo Surabaya Terbakar, Pemilik Teriak Minta Tolong

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya