
"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Pernah ditangkap Sat Reskrim Polresta Sidoarjo pada 18 Juli 2019 dan divonis sepuluh bulan penjara,” kata Kusumo.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan kembali perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun. (jpnn)
Video heboh hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Kali Tipu Warga Sidoarjo dengan Kedok Anggota Polri, AP Tidak Ada Kapoknya Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "3 Kali Tipu Warga Sidoarjo dengan Kedok Anggota Polri, AP Tidak Ada Kapoknya", https://jatim.jpnn.com/kriminal/10930/3-kali-tipu-warga-sidoarjo-dengan-kedok-anggota-polri-ap-tidak-ada-kapoknya?page=2
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News