
“Kalau melihat ada pemotor sendirian dan situasinya sepi, apalagi perempuan langsung beraksi,” jelasnya.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. (jpnn)
BACA JUGA: WR Dicari Sejumlah Warga di Surabaya, Kelakuannya Bikin Geram
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Pemuda ini Kerap Resahkan Mak-mak di Surabaya, Lihat Kelakuan Mereka Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "2 Pemuda ini Kerap Resahkan Mak-mak di Surabaya, Lihat Kelakuan Mereka", https://jatim.jpnn.com/kriminal/11219/2-pemuda-ini-kerap-resahkan-mak-mak-di-surabaya-lihat-kelakuan-mereka
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News