
GenPI.co Jatim - Polisi merampungkan penyidikan atas kasus dugaan penagkapan lumba-lumba jenis moncong panjang (long-beaked common dolphin).
Polres Pacitan memutuskan penangkapan tersebut dilakukan karena ketidaksengajaan.
"Kesimpulan ini mengacu keterangan para terperiksa. Kejadian tersebut (sama sekali) di luar kesengajaan," ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Minggu (9/1).
BACA JUGA: Polisi Dalami Video Diduga Tangkap Lumba-Lumba di Pacitan
Dia menyebutkan, empat ekor lumba-lumba diketahui masih hidup dan langsung dilepaskan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa empat awak kapal, satu di antaranya merupakan nahkoda kapal.
BACA JUGA: Air Pasang Sesatkan Paus dan Lumba-lumba ke Pesisir Tulungagung
Pemeriksaan atas kasus dugaan penangkapan satwa dilindungi tersebut dipastikan masih akan berlanjut.
Sedikitnya 23 ABK dipanggil oleh tim penyidik di Satreskrim Polres Pacitan untuk dicocokkan dengan keterangan masing-masing saksi.
BACA JUGA: Hiu Paus yang Terdampar di Tulungagung Menyerah Kehabisan Oksigen
Keempat awak kapal menyebutkan dari tujuh lumba-lumba yang terjerat jaring tidak semuanya mati. Empat di antaranya, masih hidup dan segera dilepas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News