
“Barangnya diambil secara ranjau sabu-sabu seberat satu ons dan pil dobel L 5.000 butir, di daerah yang sudah disepakati oleh pelaku dan orang yang menyuruhnya dari lapas,” kata dia.
Barang bukti yang disita polisi tersebut merupakan narkoba sisa dari yang sudah dijual.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (jpnn/genpi)
BACA JUGA: Lagi, Ritual di Pantai Dilakukan di Jember, Terungkap Alasannya
Video populer saat ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Lagi Makan Piza, IK Mendadak Didatangi Polisi, Tak Bisa Berkutik
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News