Polsek Asemrowo Bekuk Penjambret, Usia Pelaku Bikin Elus Dada

Polsek Asemrowo Bekuk Penjambret, Usia Pelaku Bikin Elus Dada - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Pelaku kejahatan. (Foto: Envato/stevanovicigor).

Sejumlah lokasi yang digunakan oleh para penjambret dalam melamcarkan aksinya, yakni di Jalan Margomulyo, Jalan Greges, Jalan Kalianak, dan Jalan Petemon.

Hari memyebut, motif para pelaku beragam, ada yang disebabkan kebutuhan sehari-hari hingga narkoba.

"Ada yang untuk bersenang-senang buat beli sabu-sabu," ujarnya.

BACA JUGA:  Pelarian Warga Jember ini Sia-Sia, Akhirnya Pasrah kepada Polisi

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 365 dan 362 tentang tindak pidana penjambretan. Hukumannya mencapai lima tahun kurungan. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya