
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku yang saat itu berada di wilayah Kertosono.
Sejumlah barang bukti, seperti perangkat video recording jenis tripot dan mic merk boya, satu set obeng HP, pakaian yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya dan uang tunai sebesar Rp100.000 turut disita.
“Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP,” tandasnya. (*)
BACA JUGA: Jengkel, Mak-Mak di Jember Taklukkan 2 Pencuri
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News