Lihainya Kajari Gadungan, Istri Sendiri Pun Tertipu

Lihainya Kajari Gadungan, Istri Sendiri Pun Tertipu - GenPI.co JATIM
Abdussomad saat digelandang di Kantor Polrestabes Surbaya (Foto: Antara)

"Dia menginap dan makan selama berhari-hari di sejumlah hotel mewah juga tidak pernah bayar," katanya.   

"Kalau ditagih mengaku sebagai Kajari Surabaya, sambil mengancam pemilik hotel untuk diperkarakan kalau tetap menagih biayanya," imbuhnya.

Hasil keterangan pemeriksaan, kata Oki, didapati Abdussalam telah menipu dua orang. Satu warga Sambikerep dan seorang lagi warga Kapasan Surabaya. 

BACA JUGA: Babak Baru Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta ke Nasabah BCA, OMG!

"Masing-masing telah menyerahkan uang Rp 300 juta dan Rp 325 juta. Jadi totalnya telah menipu orang lain sebanyak Rp 625 juta," kata dia.  

Abdussamad kini harus menyesali perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya