Ardian menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap saat tengah membungkus sabu-sabu seberat satu kilogram menjadi paket kecil-kecil untuk dijual eceran.
BACA JUGA: Bupati Tantriana Peluk Istri Kru KRI Nanggala 402, Turut Berduka
Polisi menjerat kedua pengedar tersebut dengan Pasal 114, Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam 5-20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.(antara/ mcr13/jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Bukan Mengusir Tikus di Plafon, Tetapi Ikhwan Pengedar Sabu-Sabu asal Surabaya Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Polisi Bukan Mengusir Tikus di Plafon, Tetapi Ikhwan Pengedar Sabu-Sabu asal Surabaya", https://jatim.jpnn.com/kriminal/812/polisi-bukan-mengusir-tikus-di-plafon-tetapi-ikhwan-pengedar-sabu-sabu-asal-surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News