Putu Kena Batunya, Akibat Ucapannya Hukuman Sosial Menanti

Putu Kena Batunya, Akibat Ucapannya Hukuman Sosial Menanti - GenPI.co JATIM
Seorang pria yang videonya sempat viral lantaran mengumpat pengunjung yang memakai masker di Pakuwon Mal Surabaya saat ini telah diberi sanksi memberi makan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Liponsos, Kota Surabaya, Selasa (4/5/2021). (FOTO ANTARA/HO-Linmas Surabaya)

Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya memberi sanksi sosial kepada pria yang mengumpat dengan perkataan tak pantas kepada pengunjung bermasker di Pakuwon Mal Surabaya. 

Diketahui, pria tersebut bernama Putu Arimbawa (28 tahun), warga Pancawarna, Petiken, Driyorejo, Gresik. 

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Bereaksi, Pria Sebut Goblok Terancam Sanksi Keras

Karena tidak memenuhi unsur pidana, maka yang bersangkutan diserahkan ke Satgas Covid-19. 

"Jadi yang melakukan penindakan terhadap pria itu adalah pihak kepolisian. Namun, karena tidak ada unsur pidana, pihak kepolisian menyerahkan penanganannya ke Satgas COVID-19 Surabaya," kata Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara, Selasa (4/5). 

Sesuai peraturan wali kota tentang penanganan Covid-19, kata dia, Putu dikenakan denda administrasi sebesar Rp150 ribu. Selain itu, ia juga diharuskan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya.

"Kerja sosial yang dimaksud adalah memberi makan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) di Liponsos. Sekitar 1x 24 jam di sana," jelasnya. 

Febri menegaskan, masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Dia juga mengimbau warga tidak main-main dengan masalah Covid-19. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya