Tega, Rumah Ditinggal Tarawih Malah Dicuri

Tega, Rumah Ditinggal Tarawih Malah Dicuri - GenPI.co JATIM
Tersangka pencurian Wahyu Nurdiansyah (21) (ANTARA/HO)

Sementara di Polsek Ngantru, dua orang tersangka Koliq bin Ikhwan (52) dan Panji Lianto (41). 

Koliq ditangkap di Terminal Jombang. Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari hasil pengembangan tersangka Kholiq inilah didapati nama Panji. 

Koliq yang merupakan warga Sidoarjo itu mengaku melancarkan aksi bersama Panji. 

BACA JUGA: Jember Punya Desa Purba, Ditaksir Terbentuk Sejak Tahun 4 Masehi

Saat ditangkap, Panji sedang berjualan di sekitar Jalan Kapten Kasihin. 

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Ngantru ini mengaku telah mencuri rumah kosong di enam tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, di Kecamatan Ngantru dan Kecamatan Karangrejo. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya