
Untuk diketahui, sekelompok orang mengatasnamakan Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan beberapa pejabat di lingkungan Pemporv Jatim.
BACA JUGA: Cak Sodiq Bentuk Band Baru, Buka Lowongan Posisi Ini, Buruan...
Mereka melaporkan dengan menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Aktivis 98 Suroboyo Tangi juga melaporkan atas dugaan kasus gratifikasi, dengan menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim, Kombes Gatot: Kami Akan Mendalami Kasus Itu Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Khofifah Dilaporkan ke Polda Jatim, Kombes Gatot: Kami Akan Mendalami Kasus Itu", https://www.jpnn.com/news/khofifah-dilaporkan-ke-polda-jatim-kombes-gatot-kami-akan-mendalami-kasus-itu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News