Intip Kecanggihan Mobil Incar, Pemburu Pelanggar Lalu Lintas

Intip Kecanggihan Mobil Incar, Pemburu Pelanggar Lalu Lintas - GenPI.co JATIM
Petugas Ditlantas Polda Jatim menunjukan mekanisme penggunaan INCAR, Rabu (26/5). Foto: Ayo Surabaya/Praditya Fauzi Rahman

Selain itu, kata Usman, Mobil Incar dapat mengidentifikasi kendaraan bermotor dan batas kecepatan. 

"Bisa mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm," ujarnya dikutip dari Ayo Surabaya, Rabu (26/5). 

Pelanggar lalu lintas langsung terdeteksi nomor kendaraan dan jenis kendaraan. Data yang terekam akan langsung dikirim ke RTMC untuk verifikasi.  

"Hasil dari verifikasi, akan dilakukan pembuatan surat Konfirmasi. Lalu, dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai Face Recognition menggunakan KTP Elektronik," terangnya. 

BACA JUGA: Produk dan Perawatan Kecantikan yang Perlu Dihindari Ibu Hamil

Dendanya, pengguna jalan yang melanggar klasifikasi sesuai pasal pelanggaran yang kemudian dicatat. Polda Jatim akan mengakumulasi otomatis melalui aplikasi Traffic Attitude Record Center (TARC). 

Bila pelanggaran mencapai bobot poin 12, maka akan dilakukan pencabutan SIM sementara. SIM bisa dicabut secara permanen jika poinnya mencapai 18, dengan mekanisme melalui pengadilan. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya