
Jatim.GenPI.co - Aneh-aneh saja kelakuan Reski Eko Suhardi. Ia nekat mengendarai truck sembari ugal-ugalan di jalanan Sumenep. Alasannya, hanya ingin viral.
Akibat ulahnya itu Reski harus berurusan dengan polisi. Karena aksinya tersebut ia terancam hukuman 3 bulan penjara atau denda Rp 750 ribu.
BACA JUGA: Polda Jatim Analisa Dugaan Pelanggaran Prokes Ultah Khofifah
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji mengatakan hukuman atau denda tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hanya saja, untuk kasus Reski tidak diterapkan atas pelanggaran tersebut.
Pihaknya hanya menilang yang bersangkutan. "Kami tidak langsung menerapkannya hanya melakukan tilang karena surat-suratnya yakni STNK dalam masa pergantian. Kami berikan pembinaan,” ujarnya, Kamis (27/5).
Di depan polisi Reski hanya bisa tertunduk. Ia meminta maaf atas aksi yang telah dilakukannya tersebut.
“Saya pribadi menyesal telah melakukan tindakan tersebut sehingga membuat masyarakat marah,” kata dia,
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengendara Supir Truk Ugal-ugalan di Sumenep: Saya Cuma Ingin Viral Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Pengendara Supir Truk Ugal-ugalan di Sumenep: Saya Cuma Ingin Viral", https://jatim.jpnn.com/kriminal/1489/pengendara-supir-truk-ugal-ugalan-di-sumenep-saya-cuma-ingin-viral
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News