
Dalam kasus penyelundupan bibit lobster ini, tersangka W dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News