
Pengembangan yang dilakukan terhadap kedua tersangka tersebut, kemudian mengarah kepada IS dan IM.
Berdasarkan keterangan BO dan AW, mereka mendapatkan barang dari IS dan IM.
"Kami melakukan penangkapan terhadap kedua mahasiswa pengedar ganja kering itu di kos-kosannya di Kota Malang, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja kering," terangnya.
Menurut Kadek, tersangka IM dan IS memesan narkoba tersebut langsung dari Aceh melalui daring.
BACA JUGA: Pasien Positif Jember Meroket, Satgas Covid-19 Ungkap Penyebabnya
Kedua mahasiswa tersebut sudah menjual ganja di Jember dan Malang sejak 3 bulan silam.
"Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tandasnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News