Keterlaluan, Kelakuan 2 Mahasiswa Asal Kalimantan Ini Tak Patut

Keterlaluan, Kelakuan 2 Mahasiswa Asal Kalimantan Ini Tak Patut - GenPI.co JATIM
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika (tengah) bersama Satresnarkoba saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021). (ANTARA/ HO - Polres Jember)

Pengembangan yang dilakukan terhadap kedua tersangka tersebut, kemudian mengarah kepada IS dan IM. 

Berdasarkan keterangan BO dan AW, mereka mendapatkan barang dari IS dan IM. 

"Kami melakukan penangkapan terhadap kedua mahasiswa pengedar ganja kering itu di kos-kosannya di Kota Malang, dengan barang bukti 1,4 kilogram ganja kering," terangnya. 

Menurut Kadek, tersangka IM dan IS memesan narkoba tersebut langsung dari Aceh melalui daring. 

BACA JUGA: Pasien Positif Jember Meroket, Satgas Covid-19 Ungkap Penyebabnya

Kedua mahasiswa tersebut sudah menjual ganja di Jember dan Malang sejak 3 bulan silam. 

"Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya