Asik Mainan Ponsel, Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi

Asik Mainan Ponsel, Pria di Mojokerto Ditangkap Polisi - GenPI.co JATIM
WA dan barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya. Foto: Humas Polrestabes Surabaya/jpnn.

Tersangka mengaku mendapatkan ganja di Pasar Lawang Malang. Sedangkan pil Alprazolam diambil dari daerah Porong Sidoarjo.  

"Itu dilakukan pada 18 Maret dan 5 April lalu," kata Daniel.

Sementara sabu-sabu dan pil koplo didapatkan dari kawasan Legundi, Krian, Sidoarjo pada 5 Juni lalu.

BACA JUGA: Lagu Ulang Tahun Persebaya Bangkitkan Musik Rock Surabaya

"Tersangka mengaku diperintah Nando (bandar,red) untuk meranjau dengan imbalan Rp 200 hingga Rp 400 ribu setiap pengiriman," bebernya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (jpnn/genpi) 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pengangguran Digerebek Polisi Saat Asyik Main Ponsel, Inilah Barang yang Didapat Polisi Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Pengangguran Digerebek Polisi Saat Asyik Main Ponsel, Inilah Barang yang Didapat Polisi", https://www.jpnn.com/news/pengangguran-digerebek-polisi-saat-asyik-main-ponsel-inilah-barang-yang-didapat-polisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya