
"Jadi melalui INCAR ini, kita akan mengukur kecepatan kendaraan, larangan rambu, di antaranya melawan arus," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo, Selasa (22/6).
Dia berharap, dengan pemberlakuan INCAR ini akan semakin menambah tingkat kepatutan masyarakat dalam berlalu lintas. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News