
"Tiga TKP-nya di Kupang Gunung Jaya, Kupang Gunung Timur, dan yang terakhir di Pakis Tirtosari," katanya.
Polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Rsititanto memastikan telah mengantongi identitas pelaku yang kabur.
BACA JUGA: Berkebun di Atap Rumah Jadi Tren
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat hitam.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Arifin dan Temannya Melihat Sosok Tak Dikenal, Mendadak Salah Satunya Kabur Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Arifin dan Temannya Melihat Sosok Tak Dikenal, Mendadak Salah Satunya Kabur", https://jatim.jpnn.com/kriminal/2359/arifin-dan-temannya-melihat-sosok-tak-dikenal-mendadak-salah-satunya-kabur
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News