
Menurut Arief, penyekatan, pembatasan gerak, dan interaksi itu tujuannya bukan untuk menyengsarakan masyarakat, tetapi menjaga mereka agar tidak terpapar.
"Makanya pola yang dilakukan dengan cara seperti ini, karena kalau sudah terpapar bisa menularkan kepada orang lain," ucapnya.
Dalam penerapan PPKM Darurat, katanya, apabila petugas menemukan ada pelanggaran protokol kesehatan, mereka akan diberikan peringatan lisan dan tertulis.
Namun ketika ada warga yang masih membandel, maka pelanggar itu akan diberikan sanksi administratif berupa denda.
BACA JUGA: Arifin Dorong Motor Berujung Bonyok, Ternyata ini Penyebabnya
Dia mencontohkan, bila pengusaha restoran masih menyediakan fasilitas makan di tempat untuk konsumen, maka pengusahanya yang bakal kena sanksi.
"Nanti bukan pengunjungnya (yang disanksi,red), tetapi pengusaha rumah makan akan diberikan tindakan tegas. Ini untuk melindungi masyarakat. Jadi, perlu kesadaran semuanya," pungkas Arief. (mcr12/jpnn/genpi)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Komjen Arief Sidak Petugas di Pos Pengendalian PPKM Darurat Bundaran Waru Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Komjen Arief Sidak Petugas di Pos Pengendalian PPKM Darurat Bundaran Waru", https://www.jpnn.com/news/komjen-arief-sidak-petugas-di-pos-pengendalian-ppkm-darurat-bundaran-waru
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News