
Pelaku membuka paksa baju sang anak, lalu memukul punggung belakang anaknya menggunakan telapak tangannya sembari berkata kasar.
Tak sampai disitu saja, RF juga menampar wajah balitanya menggunakan baju.
"Kejadian kekerasan fisik terhadap anak tersebut dilakukan RF di rumahnya di Tulangan, Sidoarjo, pada 29 Juni 2021 sore," katanya.
BACA JUGA: Imutnya Intan Afifah, Penyanyi JPNN Musik yang Lagi Naik Daun
Hasil visum terhadap korban, terdapat luka bagian telinga, pipi dan kepala. Pelaku dijerat Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman bagi RF, paling lama tiga tahun enam bulan," katanya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News