Antisipasi Panic Buying, Polres Madiun Cek Stok Obat di Apotek

Antisipasi Panic Buying, Polres Madiun Cek Stok Obat di Apotek - GenPI.co JATIM
Tim Satuan Reskrim Polres Madiun Kota mengecek ketersediaan obat untuk terapi pasien COVID-19 di sejumlah apotek di Kota Madiun guna mengantisipasi aksi pembelian berlebihan, Rabu (14/7/2021). (ANTARA/Louis Rika)

Jatim.GenPI.co - Kepolisian Resor Madiun Kota, Jawa Timur, mengantisipasi aksi pembelian berlebih obat terapi Covid-19 dengan mengecek ketersediaannya di apotek.

"Antisipasi dilakukan dengan mengecek di sejumlah apotek. Tujuannya untuk menghindari aksi penimbunan oleh oknum yang ingin memanfaatkan situasi PPKM darurat untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Kanit Tipiter Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Iptu Yulis Hari Rahmanto, Kamis (15/7).

BACA JUGA: Warga Sidoarjo Tak Perlu Khawatir, Pasokan Obat Covid-19 Aman

Menurut dia, pengecekan ketersediaan obat terapi pasien Covid-19 sudah berlangsung sejak awal PPKM darurat 3 Juli yang lalu. Hasilnya, sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi penimbunan, baik obat Covid-19 maupun vitamin.

Adapun ketersediaan obat yang saat ini ditingkatkan pengawasan distribusinya antara lain obat "Oseltamivir", "Azithromycin" dan "Ivermectin". Obat-obatan tersebut digunakan untuk terapi penanganan pasien Covid-19. Untuk pembeliannya harus menggunakan resep dokter.

Para pelaku usaha apotek maupun masyarakat diminta tidak melakukan penimbunan obat Covid-19 karena melanggar aturan dan dapat diancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

"Kalau terjadi penimbunan tentu ada sanksi pidana-nya. Bisa dijerat dengan UU Konsumen ataupun UU Perdagangan yang mengarah pada adanya monopoli dan praktik perdagangan yang tidak sehat," tuturnya.

BACA JUGA: Polda Jatim Telusuri Poster Stop Unggah Berita Covid-19 di Medsos

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya