Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyayangkan adanya pembongaran peti jenazah pasien Covid-19.
"Kami sangat menyayangkan hal itu sehingga perlu diusut pihak-pihak yang melanggar undang-undang protokol kesehatan itu dan memprosesnya,” katanya.
Seperti diketahui, Saida, 34 tahun, warga Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Minggu (8/8) diwarnai pelanggaran prokes.
BACA JUGA: Refocusing, Pemkot Surabaya Habiskan Rp 284 Juta untuk Covid-19
Yakni, ketika peti jenazah hendak diturunkan ke liang lahat, tiba-tiba ada yang merebut.
Peti jenazah kemudian dibongkar dan jenazah dikeluarkan. Selanjutnya jenazah positif Covid-19 itu dimakamkan tanpa prokes. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News