3 Orang di Situbondo Kena Batunya, Tak Berkutik Digrebek Polisi

3 Orang di Situbondo Kena Batunya, Tak Berkutik Digrebek Polisi - GenPI.co JATIM
Petugas menunjukkan barang bukti BBM solar bersubsidi di halaman belakang Polres Situbondo, Selasa (10/6/2021) (ANTARA/Novi H)

Pihaknya mengaku masih akan mendalami perkara tersebut. "Untuk pasal yang disangkakan kasus ini, yaitu pelanggaran UU tentang Minyak dan Gas, yang ancaman hukumannnya maksimal enam tahun penjara," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya