Kasus AI Peringatan Keras DJP Jawa Timur I pada Pengemplang Pajak

Kasus AI Peringatan Keras DJP Jawa Timur I pada Pengemplang Pajak - GenPI.co JATIM
Tersangka pidana perpajakan berinisal AI. (ANTARA/HO-DJP Jatim I)

Jatim.GenPI.co - Tersangka berinisial AI tidak bisa lagi berbuat apa-apa setelah Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menyerahkannya ke Kejari Surabaya. 

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I Budi Susanto mengatakan, tersangka disangkakan telah menggunakan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya. 

BACA JUGA: Ditinggal Temannya, Pria di Surabaya Nyaris jadi Bulan-bulanan

Selain itu, penggunaan faktur pajak juga tanpa didasari dengan transaksi penyerahan barang dan pembayaran secara nyata

Hasil penyelidikan lebih lanjut, tersangka juga tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN sebenar-benarnya untuk masa pajak Januari 11 sampai 2013 melalui PT AT. 

Atas perbuatan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar lebih. 

"Kami serahkan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk diproses hukum selanjutnya," ujarnya, Kamis (12/).

Saat ini, kata dia, berkas yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya