
Jatim.GenPI.co - Polresta Malang Kota memeriksa kasus fetish mukena dan menyatakan tidak menemukan adanya unsur pidana, dengan pihak terlapor berinisial DA.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, bahwa kesimpulan tersebut usai mendapatkan keterangan kesimpulan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur serta ahli bahasa.
"Dari hasil koordinasi dengan Diskominfo Jawa Timur, kasus tersebut tidak termasuk dalam UU ITE dan asusila," kata Tinton.
BACA JUGA: Polda Jatim Gelar Operasi Patuh Semeru 2021, Fokus 4 Poin
Sementara itu, hasil koordinasi dengan ahli bahasa, kata Tinton, juga menyatakan bahwa komentar yang ada pada postingan di akun Twitter juga belum masuk dalam kategori asusila, pornografi, atau penghinaan.
Berdasarkan penjelasan ahli, lanjut dia, kalimat dalam tulisan tersebut putus atau tidak ada sambungan kata-kata lain.
BACA JUGA: Berisik, Kelakuan Pria Surabaya ini Bikin Kaget Pemilik Rumah
Selain itu, tulisan tersebut buka komentar dari pihak terlapor berinisial DA, melainkan dari orang lain.
Kata Tinton, ada tiga laporan aduan yang diterima oleh Polresta Malang Kota. Ada tiga orang pelapor, yakni JH, AZK, dan AM yang merupakan mahasiswa di wilayah Kota Malang dan berprofesi sebagai model.
BACA JUGA: Bikin Jengkel Iptu Hadi, Warning Keras untuk Pria di Surabaya ini
Terlapor DA meminta para pelapor tersebut untuk mempromosikan mukena yang dijual pada akun onlineshop miliknya. Pelapor sempat melakukan sesi foto untuk produk mukena. Namun, foto-foto tersebut tidak diunggah di akun onlineshop yang dijanjikan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News