Polda Jatim Bekuk 4 Pengedar Sabu, Kini Hanya Bisa Menunduk

Polda Jatim Bekuk 4 Pengedar Sabu, Kini Hanya Bisa Menunduk - GenPI.co JATIM
Polisi saat merilis penangkapan empat pengedar sabu-sabu jaringan internasional di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (27/9/2021). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim/WI)

"Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK," ujar James.

Usai dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu-sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang bernama Juragan alias Eman yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi sabu seberat 4.067 gram, dua koper warna merah dan satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

BACA JUGA:  Warga Malang ini Keterlaluan, Umi Dibuatnya Bingung Tidak Karuan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya